
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Landak membuka layanan fasilitasi pendaftaran domain resmi .desa.id bagi seluruh Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Landak. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendukung transformasi digital dan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta terintegrasi dengan layanan digital nasional.
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik.
Tentang Domain .desa.id:
Domain .desa.id merupakan subdomain resmi tingkat dua yang ditujukan bagi pemerintah desa. Domain ini difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui pengelola domain Indonesia (PANDI) dan dapat didaftarkan melalui domain.go.id.
Manfaat Domain .desa.id:
- Identitas digital resmi desa.
- Media informasi dan pelayanan publik.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat.
- Integrasi dengan sistem digital pemerintahan.
Kebijakan dan Ketentuan:
- Domain .desa.id hanya dapat dimiliki oleh pemerintahan desa yang sah secara administratif.
- Pendaftarannya harus menyertakan dokumen resmi sebagai bukti keabsahan.
- Digunakan untuk mempublikasikan informasi dan pelayanan publik desa.
Ketentuan Domain Desa:
Untuk mengecek ketersediaan nama domain desa dapat mengecek pada halaman domain.go.id
Format:
Karakter Nama [Desa atau Singkatannya].desa.id
Contoh :
- Desa Semenok
- Desa Nyayum
- Desa Salatiga
Syarat Pendaftaran:
- Surat Permohonan Fasilitasi Pendaftaran Nama Domain Desa dari Kepala Desa yang ditujukan kepada Kepala Diskominfo Kab. Landak;
- Surat Keputusan tentang Pengangkatan Kepala Desa;
- Surat Kuasa pengelolaan nama domain ke Pejabat Pengelola Nama Domain di Diskominfo;
- Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa;
- Fotocopy/Scan KTP Kepala Desa;
- Biodata admin/pengelola website desa yang telah ditunjuk oleh Kepala Desa.
Biaya Pendaftaran:
- Untuk proses tahapan/alur di Diskominfo Kab. Landak, tidak ada biaya.
- Untuk proses tahapan/alur di Kementerian Komunikasi dan Digital RI, khususnya terkait biaya per tahun domain desa.id sesuai ketentuan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebesar Rp 50.000 per tahun (di luar PPN 11%). Nama domain desa.id gratis untuk tahun pertama.
Prosedur Pendaftaran:
- Kepala Desa mengajukan permohonan kepada Kepala Diskominfo Kab. Landak, dengan melampirkan softcopy berkas sebagai berikut:
- Hasil Scan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Kepala Desa;
- Hasil Scan Surat Kuasa pengelolaan nama domain ke Pejabat Pengelola Nama Domain di Diskominfo;
- Hasil Scan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa;
- Hasil Scan KTP Kepala Desa;
- Data diri/biodata pengelola/admin termasuk nomor WhatsApp yang dapat dihubungi.
- Permohonan dikirim ke alamat email: diskominfo@landakkab.go.id, atau dengan datang langsung (dengan tetap membawa softcopy kelengkapan berkas) ke Diskominfo Kab. Landak
- Kepala Diskominfo Kab. Landak memberikan disposisi atas permohonan tersebut kepada Tim Teknis Internal untuk memfasilitasi.
- Tim Teknis Internal Diskominfo Kab. Landak melakukan verifikasi berkas permohonan, verifikasi tersebut mencakup:
- Format domain yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik.
- Kelengkapan berkas permohonan dan lampiran yang dipersyaratkan.
- Jika permohonan belum lengkap, Tim Teknis Internal Diskominfo Kab. Landak akan menginformasikan kepada Pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki. Jika dinyatakan telah lengkap atau memenuhi syarat, permohonan akan dikirim/diteruskan ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI melalui layanan domain.go.id
- Selanjutnya permohonan akan diproses oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Waktu Pelayanan:
Untuk proses pada tahapan/alur di Diskominfo Kab. Landak, 2 – 3 hari kerja.
Sumber:
– Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2015
– Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 5 Tahun 2025
– domain.go.id
Format Surat dapat diunduh di tautan bawah ini:
Template Surat Permohonan Fasilitasi Pendaftaran Nama Domain
Template Surat Kuasa
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
- WhatsApp : Staf Bidang TIK a.n. Alfin 0853 3254 6661
- Email : diskominfo@landakkab.go.id
- Kotak Pengaduan : www.lapor.go.id