
Pengertian
Permohonan Hosting dan Subdomain merupakan layanan yang disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak bagi perangkat daerah, unit kerja, dan instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak untuk memperoleh fasilitas penyimpanan data (hosting) dan alamat subdomain resmi di bawah domain utama landakkab.go.id.
Layanan ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui penyediaan infrastruktur digital yang aman, terintegrasi, serta dikelola sesuai standar tata kelola teknologi informasi pemerintahan.
Tujuan
Layanan ini bertujuan untuk:
- Menyediakan sarana pendukung aplikasi atau situs web resmi perangkat daerah;
- Menjamin ketersediaan, keamanan, dan keterpaduan sistem informasi pemerintah daerah;
- Menyederhanakan proses integrasi data dan layanan digital antarperangkat daerah;
- Mendukung implementasi kebijakan SPBE dan transformasi digital pemerintah daerah.
Cakupan Layanan
Permohonan Hosting dan Subdomain mencakup dua komponen utama:
- Hosting, yaitu penyediaan ruang penyimpanan server untuk website atau aplikasi milik perangkat daerah; dan
- Subdomain, yaitu alamat situs/aplikasi resmi yang berada di bawah domain utama
landakkab.go.id.
Contoh Penggunaan
Permohonan ini diajukan oleh perangkat daerah yang:
- Akan membangun website atau aplikasi baru dan membutuhkan hosting serta subdomain;
- Belum memiliki infrastruktur server sendiri; atau
- Menghendaki agar layanan elektroniknya dikelola langsung oleh Diskominfo.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur mengenai penyelenggaraan sistem elektronik, informasi digital, serta perlindungan data dan akses jaringan elektronik pemerintah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang menjadi landasan umum dalam penyelenggaraan sistem elektronik, termasuk pengelolaan server, layanan hosting, serta penggunaan domain dan subdomain oleh instansi pemerintah.
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang menetapkan tata kelola, manajemen layanan, serta infrastruktur SPBE yang mencakup domain, subdomain, dan layanan hosting pemerintahan.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain, yang mengatur tata cara pendaftaran, penggunaan, dan pengelolaan nama domain, termasuk domain instansi penyelenggara negara (.go.id).
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, yang menetapkan tata kelola registrasi domain pemerintah, termasuk mekanisme pengelolaan subdomain, hosting, dan aspek keamanan informasi pada instansi penyelenggara negara.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik, yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik oleh instansi pemerintah (lingkup publik), termasuk kewajiban pengelolaan domain/subdomain, penyediaan layanan hosting, pengamanan sistem elektronik, serta lokasi pusat data (data center) sesuai standar SPBE.
Persyaratan
Surat Permohonan
Prosedur
- Pemohon menyampaikan surat permohonan hosting dan subdomain melalui SRIKANDI;
- Proses Registrasi oleh Petugas Teknis;
- Menyampaikan Surat balasan tindaklanjut permohonan.
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
- WhatsApp : 0853 3254 6661 (Alfin)
- Email : diskominfo@landakkab.go.id
Template Surat Permohonan Hosting dan Subdomain

