DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Komunikasi dan dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
PERSYARATAN
- Surat permohonan dari pemohon
- Salinan Akta Pendirian Badan Hukum dan Akta Perubahan beserta pengesahannya.
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Gambar konfigurasi jaringan komunikasi dan peta lokasi
- Data/brosur spesifikasi teknis perangkat radio dan antenna. Perangkat yang akan digunakan telah memiliki sertifikat perangkat dari Ditjen SDPPI
MEKANISME/ PROSEDUR/TATA CARA
- Menyampaikan berkas persyaratan kepada Bidang Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik
- Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan, jika berkas lengkap maka dapat diterima dan kemudian dilakukan pencatatan serta diterbitkan Rekomendasi.Jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon;
- Dilakukan peninjauan lapangan oleh Diskominfo.
BIAYA
Tidak ada biaya
STANDAR WAKTU PENYELESAIAN
6 Bulan