DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun;
  2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman;
  3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  4. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan ;
  7. Perda Kab. Landak Nomor : 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu;
  1. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2009, Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2009, Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Menara Telekomunikasi;

Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi Seluler;

PERSYARATAN

  1. Dokumen (Rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daaerah (BAPPEDA) Kabupaten Landak, dengan syarat berikut: ….
  1. Dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Landak, dengan syarat berikut: ….
  • Dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Landak, dengan syarat berikut:
  • Surat Permohonan pemohon.
  • Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain.
  • Rekomendasi Kepala Desa setempat.
  • Rekomendasi Camat setempat.
  • Bukti kepemilikan tanah.
  • Surat kerelaan/ perjanjian penggunaan/ pemanfaatan tanah.
  • Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar.
  • Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara.
  • Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali.
  • Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama.
  • Surat pernyataan sanggup menepati janji sosialiasasi.
  • Gambar Teknis:
  • Tampak, Potongan, Rencana Pondasi 1:100.
  • Denah Bangunan 1:100.
  • Grounding / penangkal petir.
  • Perhitungan Struktur/ Konstruksi dan Gambarnya.
  • Peta Lokasi dan situasi.
  • Uji penyelidikan tanah.

MEKANISME/ PROSEDUR/TATA CARA

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan;
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan, jika berkas lengkap maka dapat diterima dan kemudian dilakukan pencatatan serta diterbitkan Izin. Jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon;
  3. Dilakukan peninjauan lapangan oleh Diskominfo dan DPRKPLH

BIAYA

Tidak ada biaya

STANDAR WAKTU PENYELESAIAN

Maksimal 5 (lima) hari kerja.