DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan dari pemohon
  2. Salinan Akta Pendirian Badan Hukum dan Akta Perubahan beserta pengesahannya.
  3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Gambar konfigurasi jaringan komunikasi dan peta lokasi
  5. Data/brosur spesifikasi teknis perangkat radio dan antenna. Perangkat yang akan digunakan telah memiliki sertifikat perangkat dari Ditjen SDPPI

MEKANISME/ PROSEDUR/TATA CARA

  1. Menyampaikan berkas persyaratan kepada Bidang Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan, jika berkas lengkap maka dapat diterima dan kemudian dilakukan pencatatan serta diterbitkan Rekomendasi.Jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon;
  3. Dilakukan peninjauan lapangan oleh Diskominfo.

BIAYA

Tidak ada biaya

STANDAR WAKTU PENYELESAIAN

6 Bulan