Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id Untuk Situs Website Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah; dan
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registrasi Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.
Persyaratan
Surat Permohonan
Prosedur
- Pemohon menyampaikan surat permohonan Pengajuan Sub Domain melalui link yang tersedia dibawah;
- Proses Registrasi Sub Domain oleh Petugas Admin;
- Menyampaikan Surat balasan terkait status Sub Domain.
Waktu Pelayanan
48 Jam
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
- WhatsApp : 0853 3254 6661
- Email : diskominfo@landakkab.go.id
- Website Dinas : diskominfo.landakkab.go.id
- Kotak Pengaduan : www.lapor.go.id
Template Surat Permohonan Sub Domain
Form Pengajuan Permohonan Sub Domain
Tata Cara Pengajuan Sub Domain
- Unduh Template Surat Permohonan Sub Domain yang tersedia DI SINI
- Kirim Surat tersebut melalui Form Pengajuan Permohonan Sub Domain dapat di akses melaluiLINK INI
- Permohonan akan ditindaklanjuti oleh Petugas Admin.
- Informasi terkait akun Sub Domain akan dikirimkan melalui e-Mail Admin yang tercantum di dalam surat.