Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government;
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id Untuk Situs Website Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah; dan
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registrasi Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.

Persyaratan

Surat Permohonan

Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan Pengajuan Sub Domain melalui link yang tersedia dibawah;
  2. Proses Registrasi Sub Domain oleh Petugas Admin;
  3. Menyampaikan Surat balasan terkait status Sub Domain.

Waktu Pelayanan

48 Jam

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. WhatsApp : 0853 3254 6661
  2. Email : diskominfo@landakkab.go.id
  3. Website Dinas : diskominfo.landakkab.go.id
  4. Kotak Pengaduan : www.lapor.go.id

Template Surat Permohonan Sub Domain

DOWNLOAD

Form Pengajuan Permohonan Sub Domain

DOWNLOAD


Tata Cara Pengajuan Sub Domain

  1. Unduh Template Surat Permohonan Sub Domain yang tersedia DI SINI
  2. Kirim Surat tersebut melalui Form Pengajuan Permohonan Sub Domain dapat di akses melaluiLINK INI
  3. Permohonan akan ditindaklanjuti oleh Petugas Admin.
  4. Informasi terkait akun Sub Domain akan dikirimkan melalui e-Mail Admin yang tercantum di dalam surat.