Pengertian
Permohonan Subdomain merupakan layanan yang diberikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak kepada perangkat daerah atau unit kerja yang telah memiliki server atau hosting sendiri, namun membutuhkan alamat situs resmi (subdomain) di bawah domain utama landakkab.go.id.
Layanan ini memastikan bahwa seluruh sistem elektronik pemerintah daerah memiliki identitas digital resmi, terdaftar, dan mudah diakses oleh masyarakat melalui jaringan domain pemerintah.
Tujuan
Layanan ini bertujuan untuk:
- Menyediakan identitas domain resmi bagi situs atau aplikasi perangkat daerah;
- Menstandarkan penamaan dan pengelolaan domain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak;
- Memfasilitasi integrasi sistem elektronik antarperangkat daerah;
- Menjamin keamanan, keaslian, dan keberlangsungan akses sistem melalui pengelolaan domain terpusat oleh Diskominfo.
Cakupan Layanan
Layanan Permohonan Subdomain meliputi:
- Pendaftaran dan verifikasi nama subdomain yang diajukan oleh perangkat daerah;
- Konfigurasi DNS dan pointing ke IP server tujuan, yaitu proses penghubungan subdomain ke alamat Internet Protocol (IP) dari server atau hosting milik pemohon agar situs/aplikasi dapat diakses secara publik melalui alamat
namasubdomain.landakkab.go.id; - Pengecekan kesesuaian nama dan fungsi layanan dengan ketentuan tata kelola SPBE;
- Pendataan dan dokumentasi teknis untuk memastikan tertib administrasi pengelolaan subdomain.
Contoh Penggunaan
Permohonan Subdomain diajukan oleh perangkat daerah yang:
- Telah memiliki server atau layanan hosting sendiri;
- Menginginkan integrasi domain resmi pemerintah dengan sistemnya, misalnya:
siapdesa.landakkab.go.idyang di-pointing ke IP server aplikasi desa;pbb.landakkab.go.idyang mengarah ke IP server pajak daerah milik BPRD;kepegawaian.landakkab.go.idyang terhubung ke server internal BKPSDM.
Syarat
Surat Permohonan yang berisi data aplikasi dan alamat IP.
Prosedur
- Pemohon menyampaikan surat permohonan hosting dan subdomain melalui SRIKANDI;
- Proses Registrasi oleh Petugas Teknis;
- Menyampaikan Surat balasan tindaklanjut permohonan.
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
- WhatsApp : 0853 3254 6661 (Alfin)
- Email : diskominfo@landakkab.go.id

