DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun;
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman;
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai;
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan ;
- Perda Kab. Landak Nomor : 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu;
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2009, Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2009, Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Menara Telekomunikasi;
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi Seluler;
PERSYARATAN
- Dokumen (Rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daaerah (BAPPEDA) Kabupaten Landak, dengan syarat berikut: ….
- Dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Landak, dengan syarat berikut: ….
- Dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Landak, dengan syarat berikut:
- Surat Permohonan pemohon.
- Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain.
- Rekomendasi Kepala Desa setempat.
- Rekomendasi Camat setempat.
- Bukti kepemilikan tanah.
- Surat kerelaan/ perjanjian penggunaan/ pemanfaatan tanah.
- Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar.
- Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara.
- Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali.
- Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama.
- Surat pernyataan sanggup menepati janji sosialiasasi.
- Gambar Teknis:
- Tampak, Potongan, Rencana Pondasi 1:100.
- Denah Bangunan 1:100.
- Grounding / penangkal petir.
- Perhitungan Struktur/ Konstruksi dan Gambarnya.
- Peta Lokasi dan situasi.
- Uji penyelidikan tanah.
MEKANISME/ PROSEDUR/TATA CARA
- Pemohon menyampaikan berkas persyaratan;
- Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan, jika berkas lengkap maka dapat diterima dan kemudian dilakukan pencatatan serta diterbitkan Izin. Jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon;
- Dilakukan peninjauan lapangan oleh Diskominfo dan DPRKPLH
BIAYA
Tidak ada biaya
STANDAR WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal 5 (lima) hari kerja.