Layanan Insiden Siber di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak adalah fasilitas dan prosedur penanganan darurat untuk merespon, menanggulangi, dan memulihkan gangguan keamanan siber yang terjadi pada sistem informasi, aplikasi, maupun infrastruktur jaringan milik Pemerintah Kabupaten Landak.

Halaman ini memuat informasi mengenai Pelayanan Insiden Siber, meliputi persyaratan, alur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, penanganan pengaduan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pengajuan layanan.

Persyaratan

  1. Data Pelapor Insiden Siber;
  2. Bukti beserta keterangan insiden siber;

Prosedur / Alur Pelayanan

  1. Pelapor dapat menyampaikan laporan insiden siber online melalui website LandakKab-CSIRT;
  2. Melakukan verifikasi bukti dan keterangan laporan insiden siber;
  3. Memberikan sertifikat apresiasi kepada pelapor jika laporan insiden siber terverifikasi benar.

Waktu Pelayanan

Senin-Kamis 07.30-16.00 WIB

Jumat 07.30-16.00 WIB

Jangka Penyelesaian Pengaduan

  1. Pengaduan Ringan, 1 hari kerja;
  2. Pengaduan bersifat normatif selambat-lambatnya 5 hari kerja;
  3. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemerikasaan selambat-lambatnya 30 hari kerja

Biaya / Tarif

Layanan Insiden Siber tidak dipungut biaya (gratis).

Produk

Layanan Insiden Siber

Pengelolaan Pengaduan

A. Pengaduan

  1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan;
  2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan;
  3. Website : https://diskominfo.landakkab.go.id/pengelolaan-pengaduan/
  4. E-mail :diskominfo@landakkab.go.id

B. Alur Penanganan Pengaduan

  1. Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/tertulis/online.
  2. Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan
  3. Tim pengelola pengaduan
  4. Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Layanan Insiden Siber, silakan menghubungi:
Bidang Statistik dan Persandian
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak
Email: diskominfo@landakkab.go.id
WhatsApp: 0877-5035-7157