
Layanan Hosting Aplikasi merupakan layanan yang disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak untuk menyediakan sarana hosting aplikasi pada infrastruktur server Pemerintah Kabupaten Landak. Layanan ini ditujukan bagi Perangkat Daerah yang memerlukan hosting guna mendukung penyelenggaraan aplikasi pemerintahan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Halaman ini memuat informasi mengenai Permohonan Hosting Aplikasi dan Perubahan Hosting Aplikasi, meliputi persyaratan, alur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, dokumen yang diperlukan, serta format surat permohonan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pengajuan layanan.
Seluruh permohonan layanan disampaikan melalui Aplikasi SRIKANDI sesuai dengan format surat yang telah disediakan.
Sebelum Mengajukan Permohonan
Sebelum mengajukan layanan hosting aplikasi, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
– Pastikan aplikasi telah siap untuk diimplementasikan pada server.
– Siapkan data aplikasi dan informasi teknis yang diperlukan sesuai kebutuhan implementasi hosting.
– Tentukan administrator aplikasi yang akan bertanggung jawab atas pengelolaan layanan hosting.
– Siapkan nama subdomain yang akan digunakan apabila aplikasi memerlukan akses melalui domain landakkab.go.id.
– Gunakan format surat permohonan yang telah disediakan dan ajukan melalui Aplikasi SRIKANDI.
A. Permohonan Hosting Aplikasi
Deskripsi Layanan
Layanan Permohonan Hosting Aplikasi merupakan layanan penyediaan hosting aplikasi pada infrastruktur server Pemerintah Kabupaten Landak bagi Perangkat Daerah yang akan mengoperasikan aplikasi berbasis web. Layanan ini dapat diajukan untuk aplikasi baru maupun aplikasi yang akan diimplementasikan pada infrastruktur server Pemerintah Kabupaten Landak.
Persyaratan
Untuk mengajukan layanan Permohonan Hosting Aplikasi, pemohon wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Surat permohonan hosting aplikasi melalui Aplikasi SRIKANDI.
- Data dan informasi aplikasi yang akan di-hosting.
- Data administrator hosting aplikasi.
- Nama subdomain yang akan digunakan (apabila diperlukan).
- Dokumen dan/atau informasi teknis yang diperlukan sesuai kebutuhan implementasi hosting.
Data yang Perlu Disiapkan
1. Data Aplikasi
- Nama aplikasi.
- Uraian aplikasi.
- Nama subdomain (apabila diperlukan).
- Jenis layanan, meliputi:
- Website Informasi;
- Layanan Publik;
- Layanan ASN;
- Internal OPD; atau
- API Service.
- Kapasitas penyimpanan (storage) yang dibutuhkan.
- Kebutuhan RAM server.
- Perkiraan traffic atau bandwidth.
- Estimasi jumlah pengguna aplikasi.
2. Data Administrator
- Nama pengelola.
- NIP.
- Jabatan.
- Unit kerja/bidang.
- Nomor WhatsApp.
- Alamat email.
Alur Pelayanan
- Pemohon mengajukan permohonan hosting aplikasi melalui Aplikasi SRIKANDI menggunakan format surat yang telah disediakan.
- Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan verifikasi administrasi dan teknis terhadap dokumen permohonan.
- Apabila terdapat persyaratan yang belum lengkap atau perlu diperbaiki, pemohon diminta untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen.
- Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, dilakukan pembuatan akun hosting dan konfigurasi layanan pada server.
- Dilakukan pengujian layanan untuk memastikan hosting dan konfigurasi telah berfungsi dengan baik.
- Hasil pelayanan disampaikan kepada pemohon melalui surat balasan. Informasi akun hosting disampaikan secara langsung kepada administrator yang tercantum dalam surat permohonan.
- Dokumen layanan didokumentasikan dan diarsipkan sebagai bagian dari administrasi pelayanan.
Jangka Waktu Pelayanan
Apabila persyaratan telah lengkap, layanan Permohonan Hosting Aplikasi diselesaikan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak permohonan diterima melalui Aplikasi SRIKANDI pada jam operasional pelayanan.
Apabila diperlukan perbaikan atau kelengkapan dokumen, jangka waktu pelayanan dihitung kembali sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Biaya
Layanan Permohonan Hosting Aplikasi tidak dipungut biaya (gratis).
Produk Layanan
Produk layanan yang diterima oleh pemohon berupa:
– Hosting aplikasi yang telah tersedia dan siap digunakan pada infrastruktur server Pemerintah Kabupaten Landak.
– Akun hosting aplikasi yang telah dikonfigurasi sesuai kebutuhan.
– Informasi hasil pelayanan.
B. Perubahan Hosting Aplikasi
Deskripsi Layanan
Layanan Perubahan Hosting Aplikasi merupakan layanan untuk melakukan perubahan terhadap layanan hosting aplikasi yang telah tersedia pada infrastruktur server Pemerintah Kabupaten Landak. Layanan ini dapat diajukan apabila terdapat perubahan administrator, perubahan kontak administrator, perubahan data aplikasi, reset kata sandi (password) akun hosting, atau kebutuhan perubahan lainnya sesuai hasil verifikasi teknis.
Jenis Perubahan yang Dapat Diajukan
Layanan Perubahan Hosting Aplikasi meliputi:
– Perubahan administrator hosting.
– Perubahan kontak administrator.
– Perubahan data aplikasi.
– Reset kata sandi (password) akun hosting.
Persyaratan
Untuk mengajukan layanan Perubahan Hosting Aplikasi, pemohon wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Surat permohonan perubahan hosting aplikasi melalui Aplikasi SRIKANDI.
2. Data layanan hosting aplikasi yang akan dilakukan perubahan.
3. Data administrator hosting aplikasi yang berwenang.
4. Uraian perubahan yang dimohonkan.
5. Dokumen dan/atau informasi teknis sesuai jenis perubahan yang diajukan.
Data yang Perlu Disiapkan
1. Jenis Perubahan
Pilih salah satu atau lebih jenis perubahan yang diajukan:
– Perubahan Administrator.
– Perubahan Kontak Administrator.
– Perubahan Data Aplikasi.
– Reset Kata Sandi (Password) Akun Hosting.
2. Data Aplikasi
- Nama aplikasi.
- Nama subdomain.
- Username akun hosting.
3. Data Administrator
Apabila terdapat perubahan administrator atau perubahan kontak administrator, siapkan data berikut:
– Nama pengelola.
– NIP.
– Jabatan.
– Unit kerja/bidang.
– Nomor WhatsApp.
– Alamat email.
4. Keterangan Perubahan
Uraikan secara jelas perubahan yang diajukan beserta informasi pendukung yang diperlukan.
Alur Pelayanan
- Pemohon mengajukan permohonan perubahan hosting aplikasi melalui Aplikasi SRIKANDI menggunakan format surat yang telah disediakan.
- Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan verifikasi administrasi dan teknis terhadap dokumen permohonan.
- Apabila terdapat persyaratan yang belum lengkap atau perlu diperbaiki, pemohon diminta untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen.
- Perubahan hosting aplikasi dilaksanakan sesuai permohonan dan hasil verifikasi teknis.
- Dilakukan verifikasi dan/atau pengujian untuk memastikan perubahan telah berhasil diterapkan.
- Hasil pelayanan disampaikan kepada pemohon melalui surat balasan. Apabila permohonan berupa reset kata sandi (password), kredensial akun hosting disampaikan kepada administrator yang tercantum dalam surat permohonan.
- Dokumen layanan didokumentasikan dan diarsipkan sebagai bagian dari administrasi pelayanan.
Jangka Waktu Pelayanan
Apabila persyaratan telah lengkap, layanan Perubahan Hosting Aplikasi diselesaikan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak permohonan diterima melalui Aplikasi SRIKANDI pada jam operasional pelayanan.
Apabila diperlukan perbaikan atau kelengkapan dokumen, jangka waktu pelayanan dihitung kembali sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Biaya
Layanan Perubahan Hosting Aplikasi tidak dipungut biaya (gratis).
Produk Layanan
Produk layanan yang diterima oleh pemohon berupa:
– Hosting aplikasi yang telah tersedia dan siap digunakan pada infrastruktur server Pemerintah Kabupaten Landak.
– Akun hosting aplikasi yang telah dikonfigurasi sesuai kebutuhan.
– Informasi hasil pelayanan.
C. Dokumen Pendukung yang Dapat Diunduh
Untuk memudahkan proses pengajuan layanan, berikut dokumen yang dapat diunduh:
Permohonan Hosting Aplikasi
Format Surat Permohonan Hosting Aplikasi
Standar Pelayanan Permohonan Hosting Aplikasi
SOP Permohonan Hosting Aplikasi
Perubahan Hosting Aplikasi
Format Surat Perubahan Hosting Aplikasi
Standar Pelayanan Perubahan Hosting Aplikasi
SOP Perubahan Hosting Aplikasi
D. Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apakah layanan Hosting Aplikasi dikenakan biaya?
Tidak. Layanan Hosting Aplikasi yang disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak tidak dipungut biaya (gratis).
2. Apakah Diskominfo juga membuat atau mengembangkan aplikasi?
Tidak. Layanan ini hanya mencakup penyediaan hosting aplikasi pada infrastruktur server Pemerintah Kabupaten Landak. Pengembangan, pemeliharaan, dan pembaruan aplikasi menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah atau pihak ketiga yang ditunjuk.
3. Apakah setiap aplikasi harus menggunakan subdomain?
Tidak. Penggunaan subdomain bersifat opsional dan disesuaikan dengan kebutuhan aplikasi. Apabila diperlukan, permohonan subdomain dapat diajukan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Bagaimana jika administrator lupa kata sandi akun hosting?
Perangkat Daerah dapat mengajukan Permohonan Perubahan Hosting Aplikasi dengan memilih jenis perubahan Reset Kata Sandi Akun Hosting.
5. Berapa lama proses pelayanan?
Apabila persyaratan telah lengkap, layanan diselesaikan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak permohonan diterima melalui Aplikasi SRIKANDI pada jam operasional pelayanan.
6. Kepada siapa informasi akun hosting disampaikan?
Username akun hosting dan informasi akses lainnya disampaikan kepada administrator yang tercantum dalam surat permohonan. Demi menjaga keamanan informasi, penyampaian kata sandi dilakukan secara langsung kepada administrator.
7. Apakah layanan ini dapat digunakan untuk aplikasi yang dikembangkan oleh pihak ketiga?
Ya. Sepanjang aplikasi merupakan milik atau digunakan oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak serta memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.
E. Narahubung
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut mengenai layanan Hosting Aplikasi, silakan menghubungi:
Bidang Aplikasi Informatika
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak
Email: diskominfo@landakkab.go.id
WhatsApp: 0853-3254-6661
F. Informasi Penting
Penghapusan Layanan Hosting dan/atau Subdomain
Apabila layanan hosting aplikasi dan/atau subdomain sudah tidak digunakan, Perangkat Daerah diharapkan segera mengajukan permohonan penghapusan layanan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak melalui Aplikasi SRIKANDI sesuai mekanisme yang berlaku.
Penghapusan layanan dilakukan sebagai bagian dari penataan administrasi dan optimalisasi pengelolaan infrastruktur server Pemerintah Kabupaten Landak. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dapat diperoleh melalui narahubung yang tercantum pada halaman ini.

