Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak adalah fasilitas dan prosedur pelayanan publik yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, serta memberikan akses Informasi Publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan.
Halaman ini memuat informasi mengenai Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), meliputi persyaratan, alur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, penanganan pengaduan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pengajuan layanan.
Persyaratan
- Pemohon Perorangan: Fotokopi KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku.
- Pemohon Badan Hukum: Akta Notaris pendirian badan hukum, Dokumen Pengesahan dari instansi berwenang.
- Pemohon Kelompok Orang/Organisasi: Surat kuasa bermaterai dari kelompok/organisasi yang bersangkutan disertai fotokopi KTP penanggung jawab.
- Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik yang tersedia di loket PPID atau melalui website ppid.landakkab.go.id.
Prosedur / Alur Pelayanan
- Pemohon mengajukan permohonan informasi secara langsung ke loket PPID, melalui surat, email, atau website ppid.landakkab.go.id dengan membawa/melampirkan persyaratan yang ditentukan.
- Petugas PPID menerima, mencatat permohonan ke dalam Buku Register Permohonan Informasi, dan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan kepada pemohon.
- PPID Pembantu melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk menyiapkan informasi yang dimohon, dengan mempertimbangkan apakah informasi termasuk informasi yang dapat diberikan atau dikecualikan.
- PPID memberikan jawaban/informasi yang dimohon kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara resmi, dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
- Apabila pemohon tidak puas atas informasi yang diterima, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
Waktu Pelayanan
- Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
- Hari dan Jam Layanan: Senin – Kamis pukul 08.00 – 15.30 WIB, Jumat pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Biaya / Tarif
- Layanan permohonan informasi tidak dipungut biaya (gratis).
- Biaya penggandaan/fotokopi informasi dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku (apabila diperlukan).
Produk Layanan
- Penyediaan informasi publik dalam bentuk softcopy (data digital melalui email atau media penyimpanan).
- Penyediaan informasi publik dalam bentuk hardcopy (dokumen cetak, fotokopi, atau print).
- Surat pemberitahuan mengenai informasi yang dikecualikan atau informasi yang belum dikuasai oleh badan publik.
Pengelolaan Pengaduan
A. Pengaduan
- Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan;
- Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan;
- Website : ppid.landakkab.go.id
- E-mail :diskominfo@landakkab.go.id
- CP. 0822-5094-5005
- Kotak Saran/Pengaduan: tersedia di loket PPID Kabupaten Landak
B. Alur Penanganan Pengaduan
- Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/tertulis/online
- Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan
- Tim pengelola pengaduan
- Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, silakan menghubungi:
Bidang Informasi Komunikasi Publik
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak
Email: diskominfo@landakkab.go.id
WhatsApp: 0822-5094-5005

