Layanan Pengajuan dan Penambahan Bandwidth BAKTI di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak adalah fasilitas administratif dan teknis yang disediakan untuk memfasilitasi sekolah, puskesmas, kantor desa, maupun instansi daerah lain di wilayah terpencil/3T dalam mengajukan akses internet gratis atau peningkatan kapasitas (kecepatan) internet dari BAKTI Kominfo (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi).

Halaman ini memuat informasi mengenai Layanan Pengajuan dan Penambahan Bandwidth BAKTI, meliputi persyaratan, alur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, penanganan pengaduan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pengajuan layanan.

Persyaratan

  1. Surat       Permohonan       dari       OPD/Pemerintah Desa/Instansi;
  2. Propsal Pengajuan layanan BTS, Akses Internet atau Penambahan Bandwidth

Prosedur / Alur Pelayanan

  1. Pemohon     menyampaikan     surat     permohonan beserta proposal;
  2. Front Office menerima dan mencatat surat masuk;
  3. Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Bidang Aptika;
  4. Apabila    belum    lengkap,    dikembalikan    kepada pemohon untuk diperbaiki;
  5. Apabila lengkap dilakukan input pada Aplikasi PASTI BAKTI;
  6. Proposal diajukan kepada BAKTI Komdigi;
  7. Dilakukan monitoring status pengajuan;
  8. Hasil pengajuan disampaikan kepada pemohon

Waktu Pelayanan

Senin-Kamis 07.30-16.00 WIB

Jumat 07.30-16.00 WIB

Jangka Penyelesaian Pengaduan

  1. Pengaduan Ringan, 1 hari kerja;
  2. Pengaduan bersifat normatif selambat-lambatnya 5 hari kerja;
  3. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemerikasaan selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Biaya / Tarif

Layanan Pengajuan dan Penambahan Bandwidth BAKTI tidak dipungut biaya (gratis).

Produk

  1. Proposal Pengajuan BAKTI yang diverifikasi dan diajukan.
  2. Pengajuan Penambahan Bandwidth BAKTI.

Pengelolaan Pengaduan

A. Pengaduan

  1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan;
  2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan;
  3. Website : https://diskominfo.landakkab.go.id/pengelolaan-pengaduan/
  4. E-mail :diskominfo@landakkab.go.id
  5. CP. 0853-3254-6661

B. Alur Penanganan Pengaduan

  1. Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/tulisan/online.
  2. Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan.
  3. Tim pengelolaan pengaduan.
  4. Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan.

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Layanan Subdomain, silakan menghubungi:
Bidang Aplikasi Informatika
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak
Email: diskominfo@landakkab.go.id
WhatsApp: 0853-3254-6661