Layanan Fasilitasi Nama Domain Desa (.desa.id) merupakan layanan yang disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak untuk memfasilitasi Pemerintah Desa dalam memperoleh dan mengelola nama domain resmi .desa.id sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, pendaftaran dan pengelolaan nama domain .desa.id dilakukan melalui Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai fasilitator. Oleh karena itu, seluruh permohonan pendaftaran, perpanjangan, perubahan data pengelola, maupun peralihan pengelolaan nama domain .desa.id bagi Pemerintah Desa di Kabupaten Landak difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak.
Melalui layanan ini, Pemerintah Desa memperoleh pendampingan dalam proses administrasi pengajuan domain hingga proses verifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital melalui layanan domain.go.id, sehingga penggunaan nama domain desa dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa berbasis digital.Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Landak membuka layanan fasilitasi pendaftaran domain resmi .desa.id bagi seluruh Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Landak. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendukung transformasi digital dan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta terintegrasi dengan layanan digital nasional.

Jenis Layanan yang Difasilitasi

✅ Permohonan nama domain .desa.id baru
✅ Perpanjangan nama domain .desa.id
✅ Perubahan data pengelola nama domain
✅ Peralihan pengelolaan nama domain .desa.id
✅ Konsultasi dan pendampingan layanan domain desa

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik.
  4. Surat Direktur Aplikasi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor B-85/DJTPD.4/AI.01.01/04/2025 tanggal 22 April 2025 perihal Pemberitahuan Pengelolaan Nama Domain.

Ketentuan Penamaan Domain Desa

Nama domain .desa.id harus mengikuti ketentuan yang berlaku pada layanan domain.go.id dan mengacu pada nama desa sebagaimana tercantum dalam data administrasi pemerintahan. Sebelum mengajukan permohonan, Pemerintah Desa dapat melakukan pengecekan ketersediaan nama domain melalui layanan domain.go.id.

Format penamaan:

namadesa.desa.id

Apabila nama domain telah digunakan atau terdapat kebutuhan penyesuaian, nama domain dapat menggunakan singkatan atau penambahan identitas pembeda yang masih merepresentasikan nama desa sesuai hasil verifikasi Kementerian Komunikasi dan Digital.

Nama DesaNama Domain
Desa Paloanpaloan.desa.id
Desa Nyayumnyayum.desa.id
Desa Salatigasalatiga-mandor.desa.id
Desa Kayu Ara, Jelimpokayuara.desa.id
Desa Kayu Ara, Menyukekayuara-menyuke.desa.id

Catatan: Penetapan nama domain merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital melalui layanan domain.go.id. Apabila nama yang diajukan tidak memenuhi ketentuan atau telah digunakan, pemohon akan diminta mengajukan nama domain alternatif.

Persyaratan

Pemohon menyiapkan dokumen administrasi sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan Fasilitasi Nama Domain Desa yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak.
  2. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa.
  3. Surat Kuasa pengelolaan nama domain ke Pejabat Pengelola Nama Domain di Diskominfo.
  4. Fotokopi atau hasil pindai (scan) KTP Kepala Desa.
  5. Data Pengelola Website Desa yang telah ditunjuk oleh Kepala Desa.

Catatan: Template surat permohonan, surat kuasa, dan format data pengelola website dapat diunduh pada bagian Dokumen Pendukung.

Biaya

Layanan fasilitasi yang diberikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak tidak dipungut biaya (gratis).

Adapun biaya registrasi maupun perpanjangan nama domain .desa.id mengikuti ketentuan yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melalui layanan domain.go.id. Saat ini biaya penggunaan nama domain .desa.id adalah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per tahun di luar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pendaftaran baru, biaya nama domain pada tahun pertama diberikan gratis sesuai kebijakan yang berlaku.

Jangka Waktu Pelayanan

Jangka waktu pelayanan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak paling lama 2 (dua) hari kerja sejak seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan benar.

Selanjutnya, proses verifikasi, persetujuan, dan aktivasi nama domain dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melalui layanan domain.go.id, sehingga waktu penyelesaian keseluruhan mengikuti ketentuan dan proses yang berlaku pada kementerian.

Alur Pelayanan

  1. Pemerintah Desa menyiapkan seluruh persyaratan administrasi.
  2. Permohonan diajukan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak.
  3. Diskominfo melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
  4. Permohonan yang telah memenuhi persyaratan diajukan melalui layanan domain.go.id.
  5. Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan verifikasi permohonan.
  6. Apabila permohonan disetujui, nama domain .desa.id akan diaktifkan.
  7. Diskominfo melakukan konfigurasi DNS apabila diperlukan serta memberikan pendampingan kepada Pemerintah Desa.

Dokumen Pendukung

  1. Template Surat Permohonan Fasilitasi
  2. Template Surat Kuasa
  3. Standar Pelayanan Fasilitasi Permohonan Nama Domain Desa
  4. SOP Fasilitasi Permohonan Nama Domain Desa

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa itu domain .desa.id?

Domain .desa.id merupakan nama domain resmi yang diperuntukkan bagi Pemerintah Desa sebagai identitas website desa dan dikelola sesuai ketentuan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

2. Siapa yang dapat mengajukan permohonan domain .desa.id?

Permohonan hanya dapat diajukan oleh Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Landak melalui Kepala Desa atau pihak yang mendapat penugasan dari Kepala Desa.

3. Apakah layanan di Diskominfo Kabupaten Landak dipungut biaya?

Tidak. Seluruh proses fasilitasi, verifikasi, dan pengajuan permohonan yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak tidak dipungut biaya.

Biaya yang dikenakan hanya biaya registrasi/perpanjangan domain sesuai ketentuan Kementerian Komunikasi dan Digital.

4. Berapa biaya domain .desa.id?

Biaya domain .desa.id sesuai ketentuan Kementerian Komunikasi dan Digital adalah Rp50.000,00 per tahun (belum termasuk pajak). Untuk pendaftaran baru, biaya tahun pertama gratis sesuai kebijakan yang berlaku.

5. Apakah Pemerintah Desa harus sudah memiliki website terlebih dahulu?

Tidak. Pemerintah Desa dapat mengajukan nama domain terlebih dahulu. Apabila belum memiliki website, domain dapat digunakan setelah website selesai dibangun dan dikonfigurasi.

6. Apakah Diskominfo Kabupaten Landak juga membuat website desa?

Layanan resmi Diskominfo Kabupaten Landak pada halaman ini hanya mencakup fasilitasi pendaftaran dan pengelolaan nama domain .desa.id. Pembangunan website desa bukan merupakan bagian dari layanan ini.

7. Berapa lama proses pengajuan domain?

Proses verifikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak memerlukan waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Selanjutnya permohonan diproses oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sesuai mekanisme yang berlaku.

8. Bagaimana jika nama domain yang diinginkan sudah digunakan?

Apabila nama domain yang diajukan telah digunakan atau tidak memenuhi ketentuan, pemohon dapat mengajukan nama alternatif yang tetap merepresentasikan nama desa. Penetapan nama domain dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital melalui layanan domain.go.id.

Kontak Layanan

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut mengenai layanan fasilitasi nama domain .desa.id, Pemerintah Desa dapat menghubungi:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak
Bidang Aplikasi Informatika (APTIKA)

WhatsApp
Alfin (Pranata Komputer Ahli Pertama)
0853-3254-6661
(Hari kerja, Senin–Jumat)

Email
diskominfo@landakkab.go.id

Alamat
Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak

Layanan Pengaduan Nasional
https://www.lapor.go.id