Layanan Pengajuan Keberatan Informasi Publik di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak adalah fasilitas dan prosedur hukum yang disediakan bagi pemohon informasi untuk mengajukan keberatan secara resmi apabila permohonan informasi yang mereka sampaikan sebelumnya kepada pemerintah daerah/OPD tidak ditanggapi, ditolak, atau tidak dipenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Halaman ini memuat informasi mengenai Pelayanan Pengajuan Keberatan Informasi Publik, meliputi persyaratan, alur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, penanganan pengaduan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pengajuan layanan.

Persyaratan

  1. Identitas resmi pemohon (KTP/SIM/Paspor).
  2. Salinan/bukti tanda terima permohonan informasi sebelumnya.
  3. Mengisi Formulir Keberatan Informasi Publik yang tersedia di loket PPID atau dapat diunduh di ppid.landakkab.go.id.
  4. Uraian singkat alasan keberatan (informasi tidak diberikan, informasi ditanggapi melampaui batas waktu, biaya tidak wajar, atau cara pemberian informasi tidak sesuai).

Prosedur / Alur Pelayanan

  1. Pemohon mengajukan permohonan keberatan secara langsung ke loket PPID atau melalui surat/email dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan.
  2. Petugas PPID menerima formulir keberatan, mencatat dalam Buku Register Keberatan, dan memberikan tanda bukti penerimaan keberatan.
  3. Atasan PPID menerima dan menelaah permohonan keberatan yang diajukan pemohon.
  4. Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.
  5. Apabila pemohon tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

Waktu Pelayanan

  1. Atasan PPID memberikan tanggapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.
  2. Hari dan Jam Layanan: Senin – Kamis pukul 08.00 – 15.30 WIB, Jumat pukul 08.00 – 11.00 WIB.

Biaya / Tarif

Layanan Pengajuan Keberatan Informasi Publik, tidak dipungut biaya (gratis).

Produk Layanan

  1. Surat tanggapan/jawaban atas keberatan informasi dari Atasan PPID.
  2. Penyediaan informasi yang sebelumnya ditolak atau belum dipenuhi (apabila keberatan dikabulkan).

Pengelolaan Pengaduan

A. Pengaduan

  1. Tatap    muka    langsung    kepada    pejabat    pengelola pengaduan;
  2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan;
  3. Website : ppid.landakkab.go.id
  4. E-mail :diskominfo@landakkab.go.id
  5. CP. 0822-5094-5005
  6. Kotak Saran/Pengaduan: tersedia di loket PPID Kabupaten Landak
  7. Sengketa Informasi lebih lanjut dapat diajukan ke: Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat

B. Alur Penanganan Pengaduan

  1. Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/tertulisa/online.
  2. Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan
  3. Tim pengelola pengaduan
  4. Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan.

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut Layanan Pengajuan Keberatan Informasi Publik, silakan menghubungi:
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak
Email: diskominfo@landakkab.go.id
WhatsApp: 0822-5094-5005