

Dalam rangka mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun Anggaran 2026, sebelumnya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak telah menyampaikan surat permintaan data kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Permintaan data tersebut disampaikan dalam format Excel yang memuat inventarisasi layanan online dan offline, data kelembagaan OPD seperti alamat, koordinat, dan media sosial, jumlah SDM Pranata Komputer, kondisi jaringan internet (biaya, bandwidth, kecepatan, dan jumlah perangkat), keaktifan website profil serta integrasinya dengan portal landakkab.go.id, ketersediaan anggaran aplikasi, kebutuhan SDM TIK, serta kendala dan saran dalam pengelolaan layanan digital di masing-masing OPD.
Menindaklanjuti hasil pengumpulan data tersebut serta berdasarkan Surat Menteri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Penyampaian Hasil Pemantauan SPBE Tahun 2025, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak melaksanakan kegiatan asistensi ke seluruh OPD pada tanggal 4 sampai dengan 13 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung di kantor OPD terkait.
Asistensi bertujuan untuk menindaklanjuti OPD yang belum menyampaikan atau melengkapi data, memvalidasi serta memutakhirkan isian data yang telah disampaikan, sekaligus memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi riil layanan dan infrastruktur digital perangkat daerah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan Self Assessment Kesiapan Digital Tahun Anggaran 2026 serta upaya memperkuat koordinasi dan pemahaman perangkat daerah terhadap implementasi SPBE.
Melalui kegiatan asistensi ini, diharapkan tersusun basis data yang lebih valid dan komprehensif sebagai dasar perencanaan pengembangan SPBE di Kabupaten Landak, sehingga tata kelola pemerintahan berbasis elektronik dapat berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan mendukung agenda transformasi digital nasional.

