TUGAS DAN FUNGSI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
(PERATURAN BUPATI LANDAK NOMOR 50 TAHUN 2018 TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LANDAK)

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

TUGAS
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Landak sesuai peraturan perundang-undangan.

FUNGSI
a. perumusan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
c. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian sesuai peraturan perundang-undangan;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
e. pelaksanaan administrasi dinas komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
f. pelaksanaan fungsi lain dan tugas perbantuan yang diberikan oleh Bupati di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian sesuai peraturan perundang-undangan;