
Layanan Subdomain merupakan layanan yang disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak untuk memfasilitasi penyediaan subdomain di bawah domain landakkab.go.id bagi Perangkat Daerah yang telah memiliki server atau layanan hosting sendiri. Layanan ini bertujuan menyediakan identitas domain resmi bagi aplikasi atau website pemerintah sesuai dengan ketentuan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Halaman ini memuat informasi mengenai Permohonan Subdomain dan Perubahan Subdomain, meliputi persyaratan, alur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, dokumen yang diperlukan, serta format surat permohonan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pengajuan layanan.
Seluruh permohonan layanan disampaikan melalui Aplikasi SRIKANDI sesuai dengan format surat yang telah disediakan.
Sebelum Mengajukan Permohonan
Sebelum mengajukan layanan subdomain, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
– Pastikan website atau aplikasi telah siap diakses melalui jaringan internet menggunakan alamat IP publik.
– Pastikan server atau layanan hosting telah tersedia dan dikelola oleh Perangkat Daerah atau penyedia hosting yang ditunjuk.
– Siapkan nama subdomain yang akan digunakan sesuai dengan nama aplikasi atau layanan yang diselenggarakan.
– Pastikan alamat IP (Internet Protocol Address) yang diajukan merupakan alamat IP publik yang aktif dan dapat diakses.
– Tentukan administrator yang akan bertanggung jawab atas pengelolaan layanan subdomain.
– Gunakan format surat permohonan yang telah disediakan dan ajukan melalui Aplikasi SRIKANDI.
A. Permohonan Subdomain
Deskripsi Layanan
Layanan Permohonan Subdomain merupakan layanan penyediaan subdomain di bawah domain landakkab.go.id bagi Perangkat Daerah yang telah memiliki server atau layanan hosting sendiri. Layanan ini bertujuan memberikan identitas domain resmi bagi website atau aplikasi pemerintah sehingga dapat diakses menggunakan domain pemerintah daerah sesuai ketentuan tata kelola SPBE.
Persyaratan
Untuk mengajukan layanan Permohonan Subdomain, pemohon wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:
– Surat permohonan subdomain melalui Aplikasi SRIKANDI.
– Data dan informasi aplikasi atau website yang akan menggunakan subdomain.
– Nama subdomain yang diajukan.
– Alamat IP publik (Public IP Address) tujuan.
– Data administrator layanan.
– Dokumen dan/atau informasi teknis yang diperlukan sesuai kebutuhan implementasi.
Data yang Perlu Disiapkan
1. Data Aplikasi
- Nama aplikasi.
- Uraian aplikasi.
- Nama subdomain.
- Alamat IP (Internet Protocol Address).
- Jenis layanan, meliputi:
- Website Informasi;
- Layanan Publik;
- Layanan ASN;
- Internal OPD; atau
- API Service.
2. Data Administrator
- Nama pengelola.
- NIP.
- Jabatan.
- Unit kerja/bidang.
- Nomor WhatsApp.
- Alamat email.
Alur Pelayanan
- Pemohon mengajukan permohonan subdomain melalui Aplikasi SRIKANDI menggunakan format surat yang telah disediakan.
- Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan verifikasi administrasi dan teknis terhadap dokumen permohonan.
- Apabila terdapat persyaratan yang belum lengkap atau perlu diperbaiki, pemohon diminta untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen.
- Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, dilakukan konfigurasi subdomain pada DNS domain landakkab.go.id sesuai alamat IP yang diajukan.
- Dilakukan pengujian akses dan propagasi DNS untuk memastikan subdomain dapat diakses dengan baik.
- Hasil pelayanan disampaikan kepada pemohon melalui surat balasan.
- Dokumen layanan didokumentasikan dan diarsipkan sebagai bagian dari administrasi pelayanan.
Jangka Waktu Pelayanan
Apabila persyaratan telah lengkap, layanan Permohonan Subdomain diselesaikan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak permohonan diterima melalui Aplikasi SRIKANDI pada jam operasional pelayanan.
Apabila diperlukan perbaikan atau kelengkapan dokumen, jangka waktu pelayanan dihitung kembali sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Biaya
Layanan Permohonan Subdomain tidak dipungut biaya (gratis).
Produk Layanan
Produk layanan yang diterima oleh pemohon berupa:
– Subdomain pada domain landakkab.go.id yang telah dikonfigurasi sesuai permohonan.
– Konfigurasi DNS yang telah mengarah ke alamat IP tujuan.
– Informasi hasil pelayanan.
B. Perubahan Subdomain
Deskripsi Layanan
Layanan Perubahan Subdomain merupakan layanan untuk melakukan perubahan terhadap konfigurasi subdomain yang telah terdaftar pada domain landakkab.go.id. Layanan ini dapat diajukan apabila terdapat perubahan nama subdomain, perubahan alamat IP (Internet Protocol Address), atau perubahan lainnya sesuai hasil verifikasi teknis.
Jenis Perubahan yang Dapat Diajukan
Layanan Perubahan Subdomain meliputi:
– Perubahan nama subdomain.
– Perubahan alamat IP (Internet Protocol Address).
Persyaratan
Untuk mengajukan layanan Perubahan Subdomain, pemohon wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Surat permohonan perubahan subdomain melalui Aplikasi SRIKANDI.
2. Data layanan subdomain yang akan dilakukan perubahan.
3. Data administrator yang berwenang.
4. Uraian perubahan yang dimohonkan.
5. Dokumen dan/atau informasi teknis sesuai jenis perubahan yang diajukan.
Data yang Perlu Disiapkan
1. Data Perubahan
- Nama subdomain lama.
- Nama subdomain baru (apabila dilakukan perubahan).
- Alamat IP lama.
- Alamat IP baru (apabila dilakukan perubahan).
2. Data Administrator
- Nama pengelola.
- NIP.
- Jabatan.
- Unit kerja/bidang.
- Nomor WhatsApp.
- Alamat email.
3. Keterangan Perubahan
Uraikan secara jelas perubahan yang diajukan beserta informasi pendukung yang diperlukan.
Alur Pelayanan
- Pemohon mengajukan permohonan perubahan subdomain melalui Aplikasi SRIKANDI menggunakan format surat yang telah disediakan.
- Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan verifikasi administrasi dan teknis terhadap dokumen permohonan.
- Apabila terdapat persyaratan yang belum lengkap atau perlu diperbaiki, pemohon diminta untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen.
- Perubahan konfigurasi subdomain dilaksanakan sesuai permohonan dan hasil verifikasi teknis.
- Dilakukan pengujian akses dan propagasi DNS untuk memastikan perubahan telah berhasil diterapkan.
- Hasil pelayanan disampaikan kepada pemohon melalui surat balasan.
- Dokumen layanan didokumentasikan dan diarsipkan sebagai bagian dari administrasi pelayanan.
Jangka Waktu Pelayanan
Apabila persyaratan telah lengkap, layanan Perubahan Subdomain diselesaikan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak permohonan diterima melalui Aplikasi SRIKANDI pada jam operasional pelayanan.
Apabila diperlukan perbaikan atau kelengkapan dokumen, jangka waktu pelayanan dihitung kembali sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Biaya
Layanan Perubahan Subdomain tidak dipungut biaya (gratis).
Produk Layanan
Produk layanan yang diterima oleh pemohon berupa:
– Perubahan konfigurasi subdomain telah dilaksanakan sesuai permohonan.
– Informasi hasil perubahan layanan.
– Subdomain aktif dan dapat diakses sesuai konfigurasi terbaru.
C. Dokumen Pendukung yang Dapat Diunduh
Untuk memudahkan proses pengajuan layanan, berikut dokumen yang dapat diunduh:
Permohonan Subdomain
Format Surat Permohonan Subdomain
Standar Pelayanan Permohonan Subdomain
SOP Permohonan Subdomain
Perubahan Subdomain
Format Surat Perubahan Subdomain
Standar Pelayanan Perubahan Subdomain
SOP Perubahan Subdomain
D. Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apakah layanan Subdomain dikenakan biaya?
Tidak. Layanan Subdomain yang disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak tidak dipungut biaya (gratis).
2. Apa perbedaan layanan Hosting Aplikasi dan Subdomain?
Layanan Hosting Aplikasi ditujukan bagi Perangkat Daerah yang memerlukan penyediaan hosting pada infrastruktur server Pemerintah Kabupaten Landak. Sementara itu, Layanan Subdomain ditujukan bagi Perangkat Daerah yang telah memiliki server atau layanan hosting sendiri dan hanya memerlukan subdomain pada domain landakkab.go.id.
3. Apakah harus memiliki alamat IP publik?
Ya. Permohonan Subdomain memerlukan alamat IP publik (Public IP Address) yang aktif agar subdomain dapat dikonfigurasi dan diakses melalui jaringan internet.
4. Bagaimana jika alamat IP server berubah?
Perangkat Daerah dapat mengajukan Permohonan Perubahan Subdomain dengan menyampaikan alamat IP yang baru melalui Aplikasi SRIKANDI.
5. Berapa lama proses pelayanan?
Apabila persyaratan telah lengkap, layanan diselesaikan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak permohonan diterima melalui Aplikasi SRIKANDI pada jam operasional pelayanan.
6. Apakah perubahan nama subdomain dapat diajukan?
Ya. Perubahan nama subdomain dapat diajukan melalui layanan Perubahan Subdomain sesuai ketentuan yang berlaku.
E. Narahubung
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Layanan Subdomain, silakan menghubungi:
Bidang Aplikasi Informatika
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak
Email: diskominfo@landakkab.go.id
WhatsApp: 0853-3254-6661
F. Informasi Penting
Penghapusan Layanan Subdomain
Apabila subdomain sudah tidak digunakan atau terjadi perubahan pengelolaan layanan, Perangkat Daerah diharapkan segera mengajukan permohonan penghapusan subdomain kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak melalui Aplikasi SRIKANDI sesuai mekanisme yang berlaku.
Penghapusan layanan dilakukan sebagai bagian dari penataan administrasi serta optimalisasi pengelolaan domain landakkab.go.id di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dapat diperoleh melalui narahubung yang tercantum pada halaman ini.

